Dalam
sejarah peradaban manusia telah banyak peristiwa dan penindasanterhadap
manusia, baik yang terjadi di wilayah publik maupun pada wilayah domestik yang
di dalamnya terjadi tindakan pelanggaran HAM. Sebagai contoh; Indonesia dijajah
oleh bangsa Belanda dan Jepang, oleh karena itu muncullah bentuk-bentuk
perlawanan untuk melindungi HAM dengan melakukan perlawanan terhadap para
penguasa yang menindas. Adanya bentuk pertentangan yang terjadi antara penjajah
dengan yang dijajah, yang berkuasa dengan rakyat, mayoritas dan minoritas, kaya
dan miskin serta tuan dan budak. Berdasarkan hal tersebut maka kita dapat
mengidentifikasi kasus-kasus pelanggaran HAM diantaranya sebagai berikut :
1. Bentuk penjajahan yang terjadi pada masa lalu yang
dilakukan oleh negara-negara imperialis (Indonesia dijajah oleh Belanda dan
Jepang).
2. Pembantaian Suku atau kaum Minoritas (pembantaian suku
Kurdi dan pembantaian warga Bosnia).
3. Pembantaian Ras (yang dilakukan oleh NAZI pada masa
Hitler).
4. Kejahatan perang yang dilakukan oleh suatu rezim atau
elite politik yang berkuasa.
5. Penindasan Ras kulit hitam di Afrika.
Upaya-upaya Penegakan HAM
a. Prinsip transparansi; yaitu pembahasan naskah RUU harus terbuka, artinya DPR dan Presiden
dalam membuat UU harus terbuka menerima masukan dari masyarakat.
b. Prinsip supremasi hukum; yaitu kepastian hukum, persamaan kedududkan didepan hukum dan keadilan
hukum berdasarkan proporsionalitas.
c. Prinsip profesionalisme; yaitu dalam penyusunan dan pembentukan hukum keikutsertaan dan
perananan pakar-pakar hukum dan non hukum yang releVan harus diutamakan sehingga
diharapkan dapat melahirkan perundang-undangan yang berkualitas.
d. Internalisasi nilai-nilai HAM; yaitu wujud nyata dari pengakuan rakyat dan pemerintah terhadap
hak-hak asasi manusia sehingga diharapkan memberikan karakteristik tersendiri
terhadap setiap produk hukum dan perundang-undangan.
Selanjutnya langkah-langkah hukum yang
ditempuh pemerintah Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan
perundang-undangan yakni :
1. UUD
NKRI 1945
2. UU No. 5 Thn 1998 tentang
pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia .
3. UU No. 9 Thn 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum
4. UU No. 39 Thn 1999 tentang HAM
5. UU No. 26 Thn 2000 tentang pengadilan
HAM
6. UU No. 23 Thn 2004 tentang PKDRT
7. UU No. 12 Thn 2006 tentang UU
kewarganegaraan
8. UU No.
23 Thn 2002 tentang perlindungan anak
Description: Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya PenegakannyaRating: 4.5 Reviewer: Khamid Q ItemReviewed: Contoh Kasus Pelanggaran HAM dan Upaya Penegakannya
0 komentar:
Posting Komentar